Kamis, 25 November 2010

Pemberitahuan berlakunya SPT Masa PPN 1111

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SE Nomor SE-98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN) dimaksudkan     untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); dan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);
         Berikut peraturan pelaksanaannya

2.  SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011. SPT Masa PPN 1111 akan menggantikan SPT Masa PPN 1107. Mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :

  •  SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
  • b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan  
  • c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas diberi kemudahan, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111, maka PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, apabila PKP tidak melakukan ekspor, maka Formulir 1111 A1 tidak perlu dilamprkan;

  
4. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.

  • PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
  • Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  • Tidak menggunakan printer dotmatrix.
  • Formulir SPT Masa PPN 1111 bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
 5. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Sebagai contoh, PKP melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik demikian juga untuk masa-masa pajak .

6. Pembetulan SPT Masa PPN.

Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT masa PPN yang dibetulkan. Contoh: PKP melakukan pembetulan Formulir 1107 SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 maka PKP wajib menggunkan formulir yang sama yaitu formulir 1107.

7. Formulir SPT Masa PPN 1111 dapat diperoleh di KPP Pratama Sleman atau di unduh di http/www.pajak.go.id.


........ Ini adalah konsep surat untuk Wajib Pajak KPP Pratama Sleman yang aku buat, sampai saat blog ini aku tulis belum di tanda tangani. Tetapi isi dan esensinya kurang lebih sama. Untuk file penyuluhan dan download belum bisa tak upload karena aku lupa pasword di 4share.com.. Mohon maaf yang sebesar2nya.
READ MORE - Pemberitahuan berlakunya SPT Masa PPN 1111

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

Tumpang Tindih Pelaksana Program

Aku sebagai pelaksana Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewajiban sebagai pegawai yang harus tunduk pada atasannya. Menjelang akhir tahun 2010 seperti biasa kami melakukan evaluasi penerimaan. Dari sini diketahui berapa banyak shortfall yang terjadi di KPP Pratama Sleman. Hari-hari  menuju akhir tahun semakin dekat dan penerimaan kami masih kurang 76 %. Seperti tahun-tahun sebelumnya kisah lama pun terulang kembali. Menginventarisasi daftar WP dan mengejar-ngejar mereka untuk membayar di tahun ini,   berlomba-lomba dengan waktu. Heboh ,  jujur aku tidak nyaman dengan hal ini.


Semua orang bekerja dengan timing. Aku yakin merekapun bekerja dengan planning dan koordinasi, semua orang berpikiran bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang terbaik, demikian juga dengan diriku.

Terlepas dari itu semua dan tetap yakin bahwa inilah yang terbaik. Tetapi aku punya pikiran tersendiri. Ibarat sebuah program televisi bahwa acara untuk satu tahun ke depan sudah terpikirkan dari hari ini. Dipikirkan dengan matang dan detail. Membuat semua berusaha mengerjakan bagiannya dengan proporsional dan maksimal, perfeksionis dengan harapan pada saat program ditayangkan tidak ada cela atau setidaknya meminimalisir kekurangan yang timbul dan menutupinya dengan hal-hal yang lain. Jika pada saat acara terjadi accident itu namanya nasib. Pemikiran dan perencanaan yang sama tetapi dimulai lebih awal dari yang sudah ada.

Apresiasi terbesar atas analogi di atas adalah perfect planning dan detail program sampai dalam hitungan detiknya.

menjadikan sebuah contoh bahwa apabila di Instansi pemerintah pada umumnya dan di Direktorat pada khususnya termasuk KPP Pratama Sleman maka pencanangan program di mulai dari awal tahun minimal 3 bulan pertama tahun pajak sudah berlari dan tidak perlu menunggu waktu sampai akhir tahun maka insya Allah semuanya akan berjalan lebih baik. Membagi waktu untuk masing-masing program dan rencana dari kantor pusat, kanwil dan KPP. Waktu terbagi sedemikian rupa dan tidak tumpang tindih pada akhir tahun. Berusaha memaksimalkan untuk mengejar prestasi di akhir tahun dengan pelaksanaan program di masing-masing bidang. Hmmm bagus memang, asyik, setuju dengan semua  ide-ide dan program yang saat ini sedang berjalan. Tetapi aku sebagai ujung tombak yang menjadi pelaksana program menjadi bertanya, yang mana dulu yang harus aku kerjakan ketika semua program mengganggap programnya yang paling prioritas.  Hingga pada akhirnya ketika sesuatunya dipaksakan menuai hasil yang tidak maksimal karena kekurangan waktu. Sayang sekali.

Penghargaan setinggi-tingginya untuk setiap daya upaya sekecil apapun yang sudah dilaksanakan dan sedang dilaksanakan. Menjadi sanjungan bagi mereka yang telah berjalan di awal tahun. Waktu terus berjalan, di sisa - sisa hari ini semoga semua masih tetap berjalan dengan lebih dari maksimal, karena tidak cukup hanya maksimal saja. Meminjam istilah pak SBY semoga sistem bekerja dengan maksimal, tetap memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih untuk teman-teman yang telah bekerja sama untuk tetap semangat dalam melaksanakan program-program yang demikian padatnya. Tetap semangat.
READ MORE - Tumpang Tindih Pelaksana Program

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Sabtu, 09 Oktober 2010

Curhatan Pegawai Pajak

Aku adalah seorang PNS. Pegawai Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Sejak tahun 2007 kantorku sudah modern.  Artinya modern adalah perubahan paradigma, pola pikir dan  peningkatan pelayanan prima bagi Wajib Pajak. Reformasi di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Masih ingat di kepalaku bagaimana saat awal kami berubah.

Bagiku sebagai seorang pelaksana di level tingkat bawah modernisasi adalah kenikmatan yang tiada tara. Kenapa? tentu saja dengan adanya renumerasi maka penghasilanku meningkat dengan signifikan. Penghasilan yang halal, insya Allah akan di ridhoi Yang Maha Kuasa. Cita-cita untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hidup dengan tentram telah ada dalam genggaman.

Aku hanya berpikir bekerja dan berhemat. Tidak perlu berpikir jauh untuk memenuhi kekurangan biaya kebutuhan hidup. Memang untuk kaya raya masih jauh. Tetapi bagiku penghasilan yang kuterima setiap bulannya asalkan aku bisa berhemat Insya Allah mampu menyekolahkan anak-anakku.
Memanage diri sendiri untuk mengendalikan keinginan. Saya pikir ini hal yang wajar bagi sebagian masyarakat karyawan yang memang hanya bekerja semata-mata dari karyawan. Aku yakin banyak teman-temanku yang berpikir sama dengan aku.

Pelan tapi pasti kami saling menyemangati untuk berubah ke arah yang lebih baik. Berbagai macam diklat dan training dilakukan untuk memberikan motivasi agar sebagai manusia aku  lebih bernilai. Aku yang berada di lini paling bawah sebagai pelaksana dan sebagai ujung tombak pelayanan pajak selalu berusaha melayani tanpa pamrih. Tentu saja hal ini dilakukan karena aku  sudah di doktrin untuk menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penghargaan yang tinggi untuk para pejabat pajak yang mempunyai ide untuk berubah. Untuk beliau - beliau seharusnya penghasilan lain-lainnya lebih besar tetapi mereka mau berubah adalah luar biasa. Tidak seperti aku ini, karena tidak mempunyai dampak yang buruk tetapi malah berdampak baik.

Sedangkan buat pejabat pajak berarti mereka menginginkan keselamatan di akhirat dengan memberi makan diri dan keluarganya dengan rejeki yang halal.

Modern adalah sebuah komitmen bersama. Tanpa kebersamaan dan tekad yang kuat semuanya tidak akan berjalan.  Tetapi selangkah kami maju ternyata badai melanda kami. Kasus Gayus muncul ke permukaan. Bertubi-tubi  kami disumpah serapahi. Aku tidak berharap mereka paham bahwa satu orang Gayus melukai hatiku  orang pajak di Indonesia yang ingin berubah lebih baik, yang ingin hidup tenang dan bekerja untuk negara dan keluarga kami.

Teringat bagaimana atasanku selalu berpesan bekerjalah dengan baik, anggaplah bekerja adalah ibadah. Jika manusia tidak menghitung Insya Allah Tuhan akan menghitung di hari akhir nanti. Target penerimaan harus dicapai, karena negara ini tergantung pada kita. 70% penerimaan dari pajak. Sering aku membesarkan hati bahwa apa yang aku lakukan adalah kecil dan sangat sedikit, semoga punya arti.
Kasus Gayus belum berakhir. Tidak jarang aku juga dituduh menjadi bagian dari Gayus, mereka meyamaratakan dengan Gayus. Aku anggap semua ini adalah ujian bagiku untuk tetap melangkah. Berharap Gayus-Gayus yang lain akan ketemu, sehingga hanya mereka yang memang punya niat baiklah yang akan tersisa.

Mengutip tulisan Bapak Pius Lustrilanang di kompasiana bahwa dana untuk rumah aspirasi DPR sebesar Rp 209 Milyar, untuk pembangunan gedung baru Rp 1,6 trilyun dan dana studi banding luar negeri. Hik.. Ironis sekali. Aku mengumpulkan dari ribuan rupiah untuk negara ini. Begitu juga dana-dana PNBP yang dilakukan oelh unit-unit layanan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit dll.

Lain lubuk lain belalang ya pak, aku adalah bagian pencari uang. Bekerjalah sebaik-baiknya. Karena pada akhirnya setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban. .. kayanya endingnya ga nyambung ya.. maklum udah malam aku ngantuk... Gud nit...
READ MORE - Curhatan Pegawai Pajak

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Jumat, 01 Oktober 2010

Ironis

Pada tri semester keempat ini seperti biasa kami para AR dilakukan evaluasi atas realisasi penerimaan dan penentuan strategi untuk pencapaian penerimaan pajak tahun 2010.

Bahkan minggu depan kami harus rakortas dengan kehadiran bapak dirjen. Dengan rencana Rp 35 mIlyar setahun untuk sebagian kelurahan catur tunggal penerimaanku baru mencapai 55 %. Hik alamat-alamat.. siap siap...

Tetapi membaca berita anggaran untuk baju presiden sebesar Rp 893 juta setahun membuat hatiku miris. Penerimaanku setiap bulan rata-rata Rp 1,8 Milyar.. sedihnya. Tetapi dengan keadaan ini berusaha tetap semangat.
READ MORE - Ironis

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Rabu, 28 April 2010

Selimut Debu

"Selimut Debu" karangan Agustinus Wibowo terbitan PT gramedia Pusataka Utama sebuah buku yang berisi catatan perjalanan penulis selama perjalanan mengelilingi Afganistan. Bukunya lebih berisi pada tulisan tentang keadaan dan budaya di bagian-bagian dari negeri Afganistan. Mulai dari Kandahar, Kabul, Wakhan, Herat, Badakhshan, Bamiyan.

Penulis melukiskan keadaan alam lengkap dengan adat istiadat yang menyertainya. Tidak dapat dihilangkan perasaan kagum saya ketika mulai memasuki suatu wilayah penulis akan menyertakan tentang mitos-mitos yang ada. Sudut pandang yang obyektif, lengkap dengan cara-cara bagaimana penulis mengatasi setiap kesulitan yang dilaluinya. Foto yang menjadi lampiran sungguh indah.

Tidak ditemukan grafik ataupun alur cerita, karena benar-benar sebuah catatan perjalanan. Seakan-akan penulis menjadi mata kita.
READ MORE - Selimut Debu

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Selasa, 09 Maret 2010

Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Pencatatan secara akuntansi untuk pendapatan dalam bentuk rupiah lazim dilakukan. Tetapi pencatatan akuntansi untuk penerimaan dalam bentuk mata uang asing tidak setiap perusahaan mempunyai jenis transaksi ini. Apalagi pencatatan transaksi ini mempunyai kaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.

Berikut ini jurnal untuk transaksi dalam mata uang asing dalam hal ini US $.

1. Pada saat dibuat billing (penagihan)
Pencatatan dengan menggunakan sistem accrual basis yaitu pendapatan diakui pada saat dilakukan penagihan. Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Piutang Usaha                                     Rp XX
           Pendapatan                                                     Rp  XX
Kurs pada saat ini menggunakan kurs tengah BI.

2. Pada saat uang sudah ditransfer ke rekening perusahaan dalam bentuk mata uang asing di jurnal sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp  XX
           Piutang Usaha                                                 Rp  XX

Pencatatan menggunakan kurs tengah BI   yang berlaku pada saat itu. Apabila terdapat selisih lebih atau kursnya lebih tinggi daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp XX

          Piutang Usaha                                                  Rp  XX
          Laba selisih kurs                                              Rp  XX

Sedangkan apabila terdapat selisih kurang  atau kursnya lebih rendah  daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                     Rp XX
Rugi selisih kurs                                     Rp XX

            Piutang Usaha                                               Rp XX


3. Pada saat uang dicairkan

Pencatatan berdasarkan uang yang diterima pada bank dengan mata uang rupiah. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI  yang berlaku saat itu.
Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Bank Rp                                                  Rp   XX
              Bank $                                                        Rp   XX

Apabila terdapat biaya maka bisa ditambahkan pada sisi debit dengan account biaya bank.

Untuk transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan menggunakan kurs KMK yang berlaku saat diterbitkan dokumen perpajakannya.


Thanks buat mbak wiwid PT graha Nusa Trada atas belajar accountingnya.
READ MORE - Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Senin, 08 Maret 2010

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh). Penyampaian SPT tahunan  dilakukan melalui "drop box". Pelayanan drop box dilakukan di seluruh kantor pelayanan pajak dan beberapa tempat yang dijadwalkan, biasanya di mall atau lokasi yang banyak didatangi oleh masyarakat.

Hal yang paling menguntungkan adalah SPT Wajib Pajak dapat disampaikan di mana saja untuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Wajib Pajak menghemat waktu, biaya, dan kemudahan dalam berkonsultasi. Dan selanjutnya adalah tugas Kantor Pajak untuk mengirimkan SPT PPh sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tanda terima manual yang diterima sudah merupakan bukti penerimaan yang sah wajib disimpan sampai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Semoga dengan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan akan memberikan kesadaran yang lebih besar untuk Wajib Pajak.
READ MORE - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
osilBagian tugas dari fiskus adalah melakukan penyuluhan. Berikut ini adalah bahan penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Softcopy  dalam bentuk power point  dan dapat di download disini.
READ MORE - Bahan Sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
roFormulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final  dalam bentuk excel dapat di download disini.
READ MORE - Formulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15 dalam formulir excel dapat didownload di sini. Download formulir SPT dalam rar. Didalam folder terdapat 4 formulir tersebut.
READ MORE - Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.  Pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. 

Bagi yang mempunyai NPWP tarif Pajak penghasilan Pasal 21atas uang pesangon  ditentukan sebagai berikut :
a. 0%   Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5%   Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
c. 15% Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
d. 25% Penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bagi yang mempunyai NPWP tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut :
a. 0% Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5% Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 
Dalam hal terdapat bagian penghasilan dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan terutang atau dibayarkan kepada pegawai masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.  Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut tidak bersifat final.
 
Dalam hal pegawai tidak memiliki NPWP tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku umum bagi yang memiliki NPWP.
READ MORE - Tata Cara Pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Rabu, 10 Februari 2010

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. SPT Tahunan  PPh Orang Pribadi
2. SPT Tahunan PPh Badan

Formulir - formulir tersebut dapat di download di sini dengan pasword "123".

SPT tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dibagi menjadi 3 yaitu :

1. Formulir 1770 SS
Wajib Pajak OP karyawan semata-mata mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan sampai dengan Rp 60 juta. Bagi Wajib Pajak ini diberi kemudahan melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan formulir 1770 SS ( Sangat Sederhana). Pelaporan SPT tahunan cukup dilampiri dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2, mengisi jumlah harta dan kewajiban dan ditandatangani.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto di atas Rp 60 juta, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

3. Formulir 1770

Formulir ini digunakan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, pekerjaan (1721 A1/A2),  Penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Formulir ini lebih lengkap dalam mengakomodasi jenis-jenis penghasilan yang berbeda-beda.

Tips untuk melaporkan SPT Tahunan:

1. Identifikasi jenis-jenis penghasilan yang telah diterima selama tahun berjalan
2. Membuat rekapan penghasilan
3. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung penghasilan. Misalnya bukti potong, formulir 1721 A1/A2, Rekapan penghasilan bruto.
4. Membuat daftar harta berdasarkan harga dan tahun perolehan (wajib diisi)
5. Membuat daftar kewajiban/ hutang
6. Harap lapor lebih awal untuk mendapatkan pelayanan yang memadai.

selanjutnya secara tehnis adalah sebagai berikut :
1. Pilih formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan yang telah diterima
2. Baca buku petunjuk pengisian SPT.
3. Apabila langkah nomor 2 tidak dapat dilakukan silahkan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah terdaftar dengan membawa data-data pendukungnya. Petugas pajak akan memberikan bimbingan dalam pengisiannya.

Sedangkan untuk formulir SPT tahunan PPh Badan sebelum mengisi SPT Tahunan wajib menyiapkan laporan keuangan berupa laporan Rugi/laba, Neraca, dan daftar aktiva dan penyusutannya. Walaupun Wajib pajak belum ada kegiatan usaha maka wajib pajak tetap harus menyiapkan laporan keuangan awal walaupun dalam beberapa item pengisiannya nihil. Hal ini disebabkan syarat penyampaian SPT tahunan adalah dilampiri dengan laporan keuangan lengkap.

Sebaiknya sebelum SPT dilaporkan Wajib Pajak melakukan cek ulang kepada petugas pajak untuk meneliti kebenaran formal pengisiannya. Apabila sudah pasti silahkan melakukan pembayaran atas Pajak yang terutang dan seharusnya dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Formulir SSP dapat di download sini.

Kami ucapkan terima kasih telah menjadi Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajibannya.
READ MORE - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Jumat, 05 Februari 2010

Formulir SSP

Berikut ini adalah formulir SSP yang baru sesuai  PER-38-PJ-2009 dapat di download disini
READ MORE - Formulir SSP

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Jumat, 29 Januari 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010.


Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Jadi biaya promosi disini adalah bagian dari biaya penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

2. biaya pameran produk;

3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk biaya promosi adalah :

1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan

Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif . Daftar nominatif paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Daftar nominatif wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Apabila SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan tidak dilampiri dengan perincian atau daftar nominatif biaya promosi maka atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
READ MORE - Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

WAJIB PAJAK NON EFEKTIF (WPNE)

Masalah ini dihadapi oleh Wajib Pajak yang non aktif, bubar, atau meninggal dunia,. Wajib Pajak atau ahli warisnya akan merasa direpotkan dengan kewajiban administrasi perpajakannya. Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE – 89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 mengatur mengenai ketentuan penanganan Wajib Pajak Non Efektif. Saya akan mengambil ringkasan dari sudut pandang wajib Pajak. Sedangkan apabila tinjauan dilakukan dari sudut Fiskus maka bisa dilihat pada detil aturan tersebut.
Kriteria WPNE yang dapat diajukan permohonan oleh WP adalah :
  1. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar disertai dengan bukti pendukung. Khusus untuk WP yang tidak ada kegiatan usaha dilengkapi dengan surat pernyataan tidak ada usaha lagi.
    Wajib Pajak yang telah menerima penetapan status Non Efektif tidak perlu melakukan kewajiban perpajakannya.
    Status ini akan otomatis kembali menjadi efektif apabila :
    1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. Melakukan pembayaran pajak;
    3. Mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
    READ MORE - WAJIB PAJAK NON EFEKTIF (WPNE)

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

    Menggugah Kesadaran Wajib Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki era modernisasi tahap ke dua. Masa jahiliyah jaman hukum rimba dimana uang sebagai bagian dari penyelesaian masalah dengan negoisasi sudah tidak lazim pada era sekarang ini. Perubahan paradigma dan pola pikir yang digalakkan oleh DJP pada khususnya dan Departemen Keuangan pada umumnya mulai menuai hasil.

    Wajib Pajak dapat merasakan efek dari penerapan modenisasi perpajakan secara langsung. Hal ini terbukti sekarang Wajib Pajak tidak perlu khawatir datang ke kantor pelayanan pajak untuk berkonsultasi mengenai masalah perpajakannya, kecuali bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya. Mereka tidak merasa diteror saat pemeriksaan, walaupun tidak semua Wajib Pajak mengerti betul bahwa Aparat Pajak sudah berubah. Tidak merasa dipersulit ataupun di cari-cari kesalahannya hingga pada akhirnya UUD sebagai solusi terakhirnya.

    Kilas balik proses modernisasi dari awal, pro kontra dan sikap pesimis akan perubahan yang dirasa cukup radikal. Tanpa penggantian personal dengan komposisi pegawai tetap modernisasi membutuhkan perjalanan yang tidak mudah. Pelatihan-pelatihan yang bersifat tehnis dan non tehnis digalakkan dengan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Perancangan perubahan sudah di”design” sedemikian sempurna hingga akhirnya tujuan akhir tercapai, terciptanya aparat pajak yang bersih, professional, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

    Saya sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak dapat menarik nafas panjang “lega” karena apa yang sebenarnya menjadi cita-cita pribadi pun telah terlaksana, bekerja dengan tenang dan kebutuhan tercukupi dengan rejeki yang halal.

    Sedang dari sudut pandang sebagai Account Representative yang tugas utamanya adalah pencapaian penerimaan yang merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah kinerja memimpikan modernisasi untuk Wajib Pajak.

    Keberhasilan DJP dalam melaksanakan pekerjaannya berbanding lurus dengan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Saat ini kita tahu bagaimana kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak, bahkan sebagian besar dari mereka berusaha lari atau menghindar dengan memanfaatkan celah-celah yang ada. Bahkan sebagian lagi tidak pernah menganggarkan penghasilannya untuk membayar pajak, lebih merupakan sebagai beban daripada kewajiban, hingga sering kita temui antara Wajib Pajak dan Aparat pajak berselisih pendapat dengan cara memaksa.

    Negara tetap harus melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara kehidupan bernegara. Sebagai penunjang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Saat ini pajak adalah tulang punggung penerimaan Negara. Diperlukan taktik yang lebih jitu lagi untuk membuat Wajib Pajak menjadi modern.

    Langkah pertama adalah meyakinkan bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk tujuan yang sebenarnya dan tidak untuk kepentingan pejabat dan kepentingan para koruptor dengan segala bentuknya. Satu kalimat sederhana tetapi memerlukan pengejawantahan yang lebih luas. Artinya modern tidak hanya berlaku pada Departemen Keuangan saja tetapi mencakup seluruh lini pejabat yang terkait. Memerlukan waktu dan perlu “design” yang jauh lebih sempurna daripada ketika modernisasi di DJP. Modern untuk para politikus nasional, dan modern bagi para pengusaha nasional modern untuk seluruh rakyat Indonesia.

    Saat ini dibutuhkan rasa nasionalitas yang lebih besar lagi daripada yang sudah kita punya, diperlukan orang-orang yang berdedikasi untuk membuat perubahan paradigma. Mewujudkan masyarakat adil dan makkmur sejahtera lahir dan batin. Mimpi oh mimpi.
    READ MORE - Menggugah Kesadaran Wajib Pajak

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
    Identitas KPP Pratama Sleman

    Alamat      :    Gedung Kanwil Pajak DJP DIY Jl. Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta
    Telepon    :    (0274) 0274-4333940 hunting
    Faksimile :    (0274) 4333957

    Jenis pelayanan favorit dan seksi-seksi yang terkait :

    1.    Penyampaian Laporan SPT dan surat menyurat.

    Penerimaan surat dilayani di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) lantai 1. TPT dibagi menjadi dua loket, yaitu loket PBB dan Loket Pajak Umum demikian juga pengambilan nomor antriannya. Sebelum mengambil nomor antrian sebaiknya dipastikan dulu jenis surat apa yang akan disampaikan. Dianjurkan bagi Wajib Pajak  tidak menyampaikan surat ataupun SPT masa antara tanggal 15 s.d 20 setiap bulannya. Sudah menjadi budaya Wajib Pajak menyampaikan laporan masa di antara tanggal tersebut sehingga karena  kapasitas petugas dan Wajib Pajak di KPP Pratama Sleman tidak seimbang sehingga sering terjadi antrian panjang dengan durasi menunggu di atas 2 jam.  Durasi bisa bertambah panjang apabila sistem jaringannya sedang bermasalah.
    Khusus untuk Penyampaian SPT Tahunan  dilaksanakan di lantai 1 tetapi biasanya petugas TPT akan menyarankan Wajib Pajak ke lantai 4 untuk diteliti kelengkapan formalnya. Sebaiknya sebelum ke lantai 4 Wajib Pajak mengambil nomor antrian terlebih dahulu.

    2.  Konsultasi Pajak untuk wilayah KPP Pratama Sleman

    Konsultasi dilayani di dua tempat, yaitu lantai 1 dan di lantai 4. Konsultasi yang bersifat umum atau dasar bagi Wajib Pajak yang akan mendaftar NPWP dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak baru dilakukan di lantai 1. Sedangkan konsultasi untuk masalah perpajakan yang sudah bersifat tehnis dilayani di lantai 4. Konsultasi di lantai 4 dilakukan oleh Account Representative (AR) sesuai jadwal piket.
    Wajib Pajak yang mendapatkan surat himbauan, surat teguran (kecuali teguran tunggakan pajak) dan sejenisnya bisa langsung menghubungi AR sesuai wilayah kerja masing-masing.

    3. Konsultasi PBB

    Pelayanan konsultasi PBB yang bersifat umum seperti mutasi, pembetulan, pemecahan masih bisa dilakukan di lantai 4 dengan AR, tetapi apabila sudah menyangkut tehnis yang berkaitan dengan peta blok wilayah Sleman,  maka dianjurkan untuk ke seksi Ekstensifikasi . Seksi Ekstensifikasi melakukan tugas pendataan, penilaian dan pemutakhiran data obyek pajak PBB.

    4. Konsultasi Penagihan

    Jenis konsultasi di seksi penagihan yaitu tentang tunggakan  Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat teguran atas tunggakan dan Surat Paksa maka konsultasi dilaksanakan di Seksi Penagihan beserta informasi bagi Wajib Pajak akan membayar tunggakan pajak dengan cara diangsur

    Tips.
    Sebelum melakukan konsultasi lebih dahulu diidentifikasikan masalahnya, sehingga bisa ditanyakan ke petugas satpam di lantai satu. Apabila masalah sudah bersifat tehnis atau spesifik silakan mencari AR sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Minta Nomor telepon dan lakukan perjanjian untuk konsultasi lebih lanjut.
    Pelayanan dilakukan dari jam 07.30 s.d 17.00 WIB, tidak dianjurkan dilakukan pada jam istirahat.
    READ MORE - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo