Jumat, 29 Januari 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010.


Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Jadi biaya promosi disini adalah bagian dari biaya penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

2. biaya pameran produk;

3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk biaya promosi adalah :

1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan

Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif . Daftar nominatif paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Daftar nominatif wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Apabila SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan tidak dilampiri dengan perincian atau daftar nominatif biaya promosi maka atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
READ MORE - Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

WAJIB PAJAK NON EFEKTIF (WPNE)

Masalah ini dihadapi oleh Wajib Pajak yang non aktif, bubar, atau meninggal dunia,. Wajib Pajak atau ahli warisnya akan merasa direpotkan dengan kewajiban administrasi perpajakannya. Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE – 89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 mengatur mengenai ketentuan penanganan Wajib Pajak Non Efektif. Saya akan mengambil ringkasan dari sudut pandang wajib Pajak. Sedangkan apabila tinjauan dilakukan dari sudut Fiskus maka bisa dilihat pada detil aturan tersebut.
Kriteria WPNE yang dapat diajukan permohonan oleh WP adalah :
  1. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar disertai dengan bukti pendukung. Khusus untuk WP yang tidak ada kegiatan usaha dilengkapi dengan surat pernyataan tidak ada usaha lagi.
    Wajib Pajak yang telah menerima penetapan status Non Efektif tidak perlu melakukan kewajiban perpajakannya.
    Status ini akan otomatis kembali menjadi efektif apabila :
    1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. Melakukan pembayaran pajak;
    3. Mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
    READ MORE - WAJIB PAJAK NON EFEKTIF (WPNE)

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

    Menggugah Kesadaran Wajib Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki era modernisasi tahap ke dua. Masa jahiliyah jaman hukum rimba dimana uang sebagai bagian dari penyelesaian masalah dengan negoisasi sudah tidak lazim pada era sekarang ini. Perubahan paradigma dan pola pikir yang digalakkan oleh DJP pada khususnya dan Departemen Keuangan pada umumnya mulai menuai hasil.

    Wajib Pajak dapat merasakan efek dari penerapan modenisasi perpajakan secara langsung. Hal ini terbukti sekarang Wajib Pajak tidak perlu khawatir datang ke kantor pelayanan pajak untuk berkonsultasi mengenai masalah perpajakannya, kecuali bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya. Mereka tidak merasa diteror saat pemeriksaan, walaupun tidak semua Wajib Pajak mengerti betul bahwa Aparat Pajak sudah berubah. Tidak merasa dipersulit ataupun di cari-cari kesalahannya hingga pada akhirnya UUD sebagai solusi terakhirnya.

    Kilas balik proses modernisasi dari awal, pro kontra dan sikap pesimis akan perubahan yang dirasa cukup radikal. Tanpa penggantian personal dengan komposisi pegawai tetap modernisasi membutuhkan perjalanan yang tidak mudah. Pelatihan-pelatihan yang bersifat tehnis dan non tehnis digalakkan dengan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Perancangan perubahan sudah di”design” sedemikian sempurna hingga akhirnya tujuan akhir tercapai, terciptanya aparat pajak yang bersih, professional, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

    Saya sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak dapat menarik nafas panjang “lega” karena apa yang sebenarnya menjadi cita-cita pribadi pun telah terlaksana, bekerja dengan tenang dan kebutuhan tercukupi dengan rejeki yang halal.

    Sedang dari sudut pandang sebagai Account Representative yang tugas utamanya adalah pencapaian penerimaan yang merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah kinerja memimpikan modernisasi untuk Wajib Pajak.

    Keberhasilan DJP dalam melaksanakan pekerjaannya berbanding lurus dengan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Saat ini kita tahu bagaimana kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak, bahkan sebagian besar dari mereka berusaha lari atau menghindar dengan memanfaatkan celah-celah yang ada. Bahkan sebagian lagi tidak pernah menganggarkan penghasilannya untuk membayar pajak, lebih merupakan sebagai beban daripada kewajiban, hingga sering kita temui antara Wajib Pajak dan Aparat pajak berselisih pendapat dengan cara memaksa.

    Negara tetap harus melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara kehidupan bernegara. Sebagai penunjang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Saat ini pajak adalah tulang punggung penerimaan Negara. Diperlukan taktik yang lebih jitu lagi untuk membuat Wajib Pajak menjadi modern.

    Langkah pertama adalah meyakinkan bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk tujuan yang sebenarnya dan tidak untuk kepentingan pejabat dan kepentingan para koruptor dengan segala bentuknya. Satu kalimat sederhana tetapi memerlukan pengejawantahan yang lebih luas. Artinya modern tidak hanya berlaku pada Departemen Keuangan saja tetapi mencakup seluruh lini pejabat yang terkait. Memerlukan waktu dan perlu “design” yang jauh lebih sempurna daripada ketika modernisasi di DJP. Modern untuk para politikus nasional, dan modern bagi para pengusaha nasional modern untuk seluruh rakyat Indonesia.

    Saat ini dibutuhkan rasa nasionalitas yang lebih besar lagi daripada yang sudah kita punya, diperlukan orang-orang yang berdedikasi untuk membuat perubahan paradigma. Mewujudkan masyarakat adil dan makkmur sejahtera lahir dan batin. Mimpi oh mimpi.
    READ MORE - Menggugah Kesadaran Wajib Pajak

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
    Identitas KPP Pratama Sleman

    Alamat      :    Gedung Kanwil Pajak DJP DIY Jl. Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta
    Telepon    :    (0274) 0274-4333940 hunting
    Faksimile :    (0274) 4333957

    Jenis pelayanan favorit dan seksi-seksi yang terkait :

    1.    Penyampaian Laporan SPT dan surat menyurat.

    Penerimaan surat dilayani di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) lantai 1. TPT dibagi menjadi dua loket, yaitu loket PBB dan Loket Pajak Umum demikian juga pengambilan nomor antriannya. Sebelum mengambil nomor antrian sebaiknya dipastikan dulu jenis surat apa yang akan disampaikan. Dianjurkan bagi Wajib Pajak  tidak menyampaikan surat ataupun SPT masa antara tanggal 15 s.d 20 setiap bulannya. Sudah menjadi budaya Wajib Pajak menyampaikan laporan masa di antara tanggal tersebut sehingga karena  kapasitas petugas dan Wajib Pajak di KPP Pratama Sleman tidak seimbang sehingga sering terjadi antrian panjang dengan durasi menunggu di atas 2 jam.  Durasi bisa bertambah panjang apabila sistem jaringannya sedang bermasalah.
    Khusus untuk Penyampaian SPT Tahunan  dilaksanakan di lantai 1 tetapi biasanya petugas TPT akan menyarankan Wajib Pajak ke lantai 4 untuk diteliti kelengkapan formalnya. Sebaiknya sebelum ke lantai 4 Wajib Pajak mengambil nomor antrian terlebih dahulu.

    2.  Konsultasi Pajak untuk wilayah KPP Pratama Sleman

    Konsultasi dilayani di dua tempat, yaitu lantai 1 dan di lantai 4. Konsultasi yang bersifat umum atau dasar bagi Wajib Pajak yang akan mendaftar NPWP dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak baru dilakukan di lantai 1. Sedangkan konsultasi untuk masalah perpajakan yang sudah bersifat tehnis dilayani di lantai 4. Konsultasi di lantai 4 dilakukan oleh Account Representative (AR) sesuai jadwal piket.
    Wajib Pajak yang mendapatkan surat himbauan, surat teguran (kecuali teguran tunggakan pajak) dan sejenisnya bisa langsung menghubungi AR sesuai wilayah kerja masing-masing.

    3. Konsultasi PBB

    Pelayanan konsultasi PBB yang bersifat umum seperti mutasi, pembetulan, pemecahan masih bisa dilakukan di lantai 4 dengan AR, tetapi apabila sudah menyangkut tehnis yang berkaitan dengan peta blok wilayah Sleman,  maka dianjurkan untuk ke seksi Ekstensifikasi . Seksi Ekstensifikasi melakukan tugas pendataan, penilaian dan pemutakhiran data obyek pajak PBB.

    4. Konsultasi Penagihan

    Jenis konsultasi di seksi penagihan yaitu tentang tunggakan  Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat teguran atas tunggakan dan Surat Paksa maka konsultasi dilaksanakan di Seksi Penagihan beserta informasi bagi Wajib Pajak akan membayar tunggakan pajak dengan cara diangsur

    Tips.
    Sebelum melakukan konsultasi lebih dahulu diidentifikasikan masalahnya, sehingga bisa ditanyakan ke petugas satpam di lantai satu. Apabila masalah sudah bersifat tehnis atau spesifik silakan mencari AR sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Minta Nomor telepon dan lakukan perjanjian untuk konsultasi lebih lanjut.
    Pelayanan dilakukan dari jam 07.30 s.d 17.00 WIB, tidak dianjurkan dilakukan pada jam istirahat.
    READ MORE - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo