osilBagian tugas dari fiskus adalah melakukan penyuluhan. Berikut ini adalah bahan penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Softcopy  dalam bentuk power point  dan dapat di download disini.
READ MORE - Bahan Sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
roFormulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final  dalam bentuk excel dapat di download disini.
READ MORE - Formulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15 dalam formulir excel dapat didownload di sini. Download formulir SPT dalam rar. Didalam folder terdapat 4 formulir tersebut.
READ MORE - Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.  Pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. 

Bagi yang mempunyai NPWP tarif Pajak penghasilan Pasal 21atas uang pesangon  ditentukan sebagai berikut :
a. 0%   Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5%   Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
c. 15% Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
d. 25% Penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bagi yang mempunyai NPWP tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut :
a. 0% Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5% Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 
Dalam hal terdapat bagian penghasilan dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan terutang atau dibayarkan kepada pegawai masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.  Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut tidak bersifat final.
 
Dalam hal pegawai tidak memiliki NPWP tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku umum bagi yang memiliki NPWP.
READ MORE - Tata Cara Pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Rabu, 10 Februari 2010

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. SPT Tahunan  PPh Orang Pribadi
2. SPT Tahunan PPh Badan

Formulir - formulir tersebut dapat di download di sini dengan pasword "123".

SPT tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dibagi menjadi 3 yaitu :

1. Formulir 1770 SS
Wajib Pajak OP karyawan semata-mata mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan sampai dengan Rp 60 juta. Bagi Wajib Pajak ini diberi kemudahan melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan formulir 1770 SS ( Sangat Sederhana). Pelaporan SPT tahunan cukup dilampiri dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2, mengisi jumlah harta dan kewajiban dan ditandatangani.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto di atas Rp 60 juta, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

3. Formulir 1770

Formulir ini digunakan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, pekerjaan (1721 A1/A2),  Penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Formulir ini lebih lengkap dalam mengakomodasi jenis-jenis penghasilan yang berbeda-beda.

Tips untuk melaporkan SPT Tahunan:

1. Identifikasi jenis-jenis penghasilan yang telah diterima selama tahun berjalan
2. Membuat rekapan penghasilan
3. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung penghasilan. Misalnya bukti potong, formulir 1721 A1/A2, Rekapan penghasilan bruto.
4. Membuat daftar harta berdasarkan harga dan tahun perolehan (wajib diisi)
5. Membuat daftar kewajiban/ hutang
6. Harap lapor lebih awal untuk mendapatkan pelayanan yang memadai.

selanjutnya secara tehnis adalah sebagai berikut :
1. Pilih formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan yang telah diterima
2. Baca buku petunjuk pengisian SPT.
3. Apabila langkah nomor 2 tidak dapat dilakukan silahkan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah terdaftar dengan membawa data-data pendukungnya. Petugas pajak akan memberikan bimbingan dalam pengisiannya.

Sedangkan untuk formulir SPT tahunan PPh Badan sebelum mengisi SPT Tahunan wajib menyiapkan laporan keuangan berupa laporan Rugi/laba, Neraca, dan daftar aktiva dan penyusutannya. Walaupun Wajib pajak belum ada kegiatan usaha maka wajib pajak tetap harus menyiapkan laporan keuangan awal walaupun dalam beberapa item pengisiannya nihil. Hal ini disebabkan syarat penyampaian SPT tahunan adalah dilampiri dengan laporan keuangan lengkap.

Sebaiknya sebelum SPT dilaporkan Wajib Pajak melakukan cek ulang kepada petugas pajak untuk meneliti kebenaran formal pengisiannya. Apabila sudah pasti silahkan melakukan pembayaran atas Pajak yang terutang dan seharusnya dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Formulir SSP dapat di download sini.

Kami ucapkan terima kasih telah menjadi Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajibannya.
READ MORE - Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Jumat, 05 Februari 2010

Formulir SSP

Berikut ini adalah formulir SSP yang baru sesuai  PER-38-PJ-2009 dapat di download disini
READ MORE - Formulir SSP

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo