Rabu, 28 April 2010

Selimut Debu

"Selimut Debu" karangan Agustinus Wibowo terbitan PT gramedia Pusataka Utama sebuah buku yang berisi catatan perjalanan penulis selama perjalanan mengelilingi Afganistan. Bukunya lebih berisi pada tulisan tentang keadaan dan budaya di bagian-bagian dari negeri Afganistan. Mulai dari Kandahar, Kabul, Wakhan, Herat, Badakhshan, Bamiyan.

Penulis melukiskan keadaan alam lengkap dengan adat istiadat yang menyertainya. Tidak dapat dihilangkan perasaan kagum saya ketika mulai memasuki suatu wilayah penulis akan menyertakan tentang mitos-mitos yang ada. Sudut pandang yang obyektif, lengkap dengan cara-cara bagaimana penulis mengatasi setiap kesulitan yang dilaluinya. Foto yang menjadi lampiran sungguh indah.

Tidak ditemukan grafik ataupun alur cerita, karena benar-benar sebuah catatan perjalanan. Seakan-akan penulis menjadi mata kita.
READ MORE - Selimut Debu

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Selasa, 09 Maret 2010

Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Pencatatan secara akuntansi untuk pendapatan dalam bentuk rupiah lazim dilakukan. Tetapi pencatatan akuntansi untuk penerimaan dalam bentuk mata uang asing tidak setiap perusahaan mempunyai jenis transaksi ini. Apalagi pencatatan transaksi ini mempunyai kaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.

Berikut ini jurnal untuk transaksi dalam mata uang asing dalam hal ini US $.

1. Pada saat dibuat billing (penagihan)
Pencatatan dengan menggunakan sistem accrual basis yaitu pendapatan diakui pada saat dilakukan penagihan. Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Piutang Usaha                                     Rp XX
           Pendapatan                                                     Rp  XX
Kurs pada saat ini menggunakan kurs tengah BI.

2. Pada saat uang sudah ditransfer ke rekening perusahaan dalam bentuk mata uang asing di jurnal sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp  XX
           Piutang Usaha                                                 Rp  XX

Pencatatan menggunakan kurs tengah BI   yang berlaku pada saat itu. Apabila terdapat selisih lebih atau kursnya lebih tinggi daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp XX

          Piutang Usaha                                                  Rp  XX
          Laba selisih kurs                                              Rp  XX

Sedangkan apabila terdapat selisih kurang  atau kursnya lebih rendah  daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                     Rp XX
Rugi selisih kurs                                     Rp XX

            Piutang Usaha                                               Rp XX


3. Pada saat uang dicairkan

Pencatatan berdasarkan uang yang diterima pada bank dengan mata uang rupiah. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI  yang berlaku saat itu.
Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Bank Rp                                                  Rp   XX
              Bank $                                                        Rp   XX

Apabila terdapat biaya maka bisa ditambahkan pada sisi debit dengan account biaya bank.

Untuk transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan menggunakan kurs KMK yang berlaku saat diterbitkan dokumen perpajakannya.


Thanks buat mbak wiwid PT graha Nusa Trada atas belajar accountingnya.
READ MORE - Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Senin, 08 Maret 2010

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh). Penyampaian SPT tahunan  dilakukan melalui "drop box". Pelayanan drop box dilakukan di seluruh kantor pelayanan pajak dan beberapa tempat yang dijadwalkan, biasanya di mall atau lokasi yang banyak didatangi oleh masyarakat.

Hal yang paling menguntungkan adalah SPT Wajib Pajak dapat disampaikan di mana saja untuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Wajib Pajak menghemat waktu, biaya, dan kemudahan dalam berkonsultasi. Dan selanjutnya adalah tugas Kantor Pajak untuk mengirimkan SPT PPh sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tanda terima manual yang diterima sudah merupakan bukti penerimaan yang sah wajib disimpan sampai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Semoga dengan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan akan memberikan kesadaran yang lebih besar untuk Wajib Pajak.
READ MORE - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
osilBagian tugas dari fiskus adalah melakukan penyuluhan. Berikut ini adalah bahan penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Softcopy  dalam bentuk power point  dan dapat di download disini.
READ MORE - Bahan Sosialisasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
roFormulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final  dalam bentuk excel dapat di download disini.
READ MORE - Formulir Bukti Potong pendukung dari SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, dan Final

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15 dalam formulir excel dapat didownload di sini. Download formulir SPT dalam rar. Didalam folder terdapat 4 formulir tersebut.
READ MORE - Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 (2) final, dan 15

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.  Pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. 

Bagi yang mempunyai NPWP tarif Pajak penghasilan Pasal 21atas uang pesangon  ditentukan sebagai berikut :
a. 0%   Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5%   Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
c. 15% Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
d. 25% Penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bagi yang mempunyai NPWP tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut :
a. 0% Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5% Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 
Dalam hal terdapat bagian penghasilan dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan terutang atau dibayarkan kepada pegawai masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.  Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut tidak bersifat final.
 
Dalam hal pegawai tidak memiliki NPWP tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku umum bagi yang memiliki NPWP.
READ MORE - Tata Cara Pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo