Kamis, 25 November 2010

Pemberitahuan berlakunya SPT Masa PPN 1111

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SE Nomor SE-98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN) dimaksudkan     untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); dan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);
         Berikut peraturan pelaksanaannya

2.  SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011. SPT Masa PPN 1111 akan menggantikan SPT Masa PPN 1107. Mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :

  •  SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
  • b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan  
  • c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas diberi kemudahan, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111, maka PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, apabila PKP tidak melakukan ekspor, maka Formulir 1111 A1 tidak perlu dilamprkan;

  
4. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.

  • PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
  • Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  • Tidak menggunakan printer dotmatrix.
  • Formulir SPT Masa PPN 1111 bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
 5. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Sebagai contoh, PKP melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik demikian juga untuk masa-masa pajak .

6. Pembetulan SPT Masa PPN.

Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT masa PPN yang dibetulkan. Contoh: PKP melakukan pembetulan Formulir 1107 SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 maka PKP wajib menggunkan formulir yang sama yaitu formulir 1107.

7. Formulir SPT Masa PPN 1111 dapat diperoleh di KPP Pratama Sleman atau di unduh di http/www.pajak.go.id.


........ Ini adalah konsep surat untuk Wajib Pajak KPP Pratama Sleman yang aku buat, sampai saat blog ini aku tulis belum di tanda tangani. Tetapi isi dan esensinya kurang lebih sama. Untuk file penyuluhan dan download belum bisa tak upload karena aku lupa pasword di 4share.com.. Mohon maaf yang sebesar2nya.
READ MORE - Pemberitahuan berlakunya SPT Masa PPN 1111

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

Tumpang Tindih Pelaksana Program

Aku sebagai pelaksana Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewajiban sebagai pegawai yang harus tunduk pada atasannya. Menjelang akhir tahun 2010 seperti biasa kami melakukan evaluasi penerimaan. Dari sini diketahui berapa banyak shortfall yang terjadi di KPP Pratama Sleman. Hari-hari  menuju akhir tahun semakin dekat dan penerimaan kami masih kurang 76 %. Seperti tahun-tahun sebelumnya kisah lama pun terulang kembali. Menginventarisasi daftar WP dan mengejar-ngejar mereka untuk membayar di tahun ini,   berlomba-lomba dengan waktu. Heboh ,  jujur aku tidak nyaman dengan hal ini.


Semua orang bekerja dengan timing. Aku yakin merekapun bekerja dengan planning dan koordinasi, semua orang berpikiran bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang terbaik, demikian juga dengan diriku.

Terlepas dari itu semua dan tetap yakin bahwa inilah yang terbaik. Tetapi aku punya pikiran tersendiri. Ibarat sebuah program televisi bahwa acara untuk satu tahun ke depan sudah terpikirkan dari hari ini. Dipikirkan dengan matang dan detail. Membuat semua berusaha mengerjakan bagiannya dengan proporsional dan maksimal, perfeksionis dengan harapan pada saat program ditayangkan tidak ada cela atau setidaknya meminimalisir kekurangan yang timbul dan menutupinya dengan hal-hal yang lain. Jika pada saat acara terjadi accident itu namanya nasib. Pemikiran dan perencanaan yang sama tetapi dimulai lebih awal dari yang sudah ada.

Apresiasi terbesar atas analogi di atas adalah perfect planning dan detail program sampai dalam hitungan detiknya.

menjadikan sebuah contoh bahwa apabila di Instansi pemerintah pada umumnya dan di Direktorat pada khususnya termasuk KPP Pratama Sleman maka pencanangan program di mulai dari awal tahun minimal 3 bulan pertama tahun pajak sudah berlari dan tidak perlu menunggu waktu sampai akhir tahun maka insya Allah semuanya akan berjalan lebih baik. Membagi waktu untuk masing-masing program dan rencana dari kantor pusat, kanwil dan KPP. Waktu terbagi sedemikian rupa dan tidak tumpang tindih pada akhir tahun. Berusaha memaksimalkan untuk mengejar prestasi di akhir tahun dengan pelaksanaan program di masing-masing bidang. Hmmm bagus memang, asyik, setuju dengan semua  ide-ide dan program yang saat ini sedang berjalan. Tetapi aku sebagai ujung tombak yang menjadi pelaksana program menjadi bertanya, yang mana dulu yang harus aku kerjakan ketika semua program mengganggap programnya yang paling prioritas.  Hingga pada akhirnya ketika sesuatunya dipaksakan menuai hasil yang tidak maksimal karena kekurangan waktu. Sayang sekali.

Penghargaan setinggi-tingginya untuk setiap daya upaya sekecil apapun yang sudah dilaksanakan dan sedang dilaksanakan. Menjadi sanjungan bagi mereka yang telah berjalan di awal tahun. Waktu terus berjalan, di sisa - sisa hari ini semoga semua masih tetap berjalan dengan lebih dari maksimal, karena tidak cukup hanya maksimal saja. Meminjam istilah pak SBY semoga sistem bekerja dengan maksimal, tetap memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih untuk teman-teman yang telah bekerja sama untuk tetap semangat dalam melaksanakan program-program yang demikian padatnya. Tetap semangat.
READ MORE - Tumpang Tindih Pelaksana Program

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Sabtu, 09 Oktober 2010

Curhatan Pegawai Pajak

Aku adalah seorang PNS. Pegawai Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Sejak tahun 2007 kantorku sudah modern.  Artinya modern adalah perubahan paradigma, pola pikir dan  peningkatan pelayanan prima bagi Wajib Pajak. Reformasi di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Masih ingat di kepalaku bagaimana saat awal kami berubah.

Bagiku sebagai seorang pelaksana di level tingkat bawah modernisasi adalah kenikmatan yang tiada tara. Kenapa? tentu saja dengan adanya renumerasi maka penghasilanku meningkat dengan signifikan. Penghasilan yang halal, insya Allah akan di ridhoi Yang Maha Kuasa. Cita-cita untuk memenuhi kebutuhan hidup dan hidup dengan tentram telah ada dalam genggaman.

Aku hanya berpikir bekerja dan berhemat. Tidak perlu berpikir jauh untuk memenuhi kekurangan biaya kebutuhan hidup. Memang untuk kaya raya masih jauh. Tetapi bagiku penghasilan yang kuterima setiap bulannya asalkan aku bisa berhemat Insya Allah mampu menyekolahkan anak-anakku.
Memanage diri sendiri untuk mengendalikan keinginan. Saya pikir ini hal yang wajar bagi sebagian masyarakat karyawan yang memang hanya bekerja semata-mata dari karyawan. Aku yakin banyak teman-temanku yang berpikir sama dengan aku.

Pelan tapi pasti kami saling menyemangati untuk berubah ke arah yang lebih baik. Berbagai macam diklat dan training dilakukan untuk memberikan motivasi agar sebagai manusia aku  lebih bernilai. Aku yang berada di lini paling bawah sebagai pelaksana dan sebagai ujung tombak pelayanan pajak selalu berusaha melayani tanpa pamrih. Tentu saja hal ini dilakukan karena aku  sudah di doktrin untuk menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penghargaan yang tinggi untuk para pejabat pajak yang mempunyai ide untuk berubah. Untuk beliau - beliau seharusnya penghasilan lain-lainnya lebih besar tetapi mereka mau berubah adalah luar biasa. Tidak seperti aku ini, karena tidak mempunyai dampak yang buruk tetapi malah berdampak baik.

Sedangkan buat pejabat pajak berarti mereka menginginkan keselamatan di akhirat dengan memberi makan diri dan keluarganya dengan rejeki yang halal.

Modern adalah sebuah komitmen bersama. Tanpa kebersamaan dan tekad yang kuat semuanya tidak akan berjalan.  Tetapi selangkah kami maju ternyata badai melanda kami. Kasus Gayus muncul ke permukaan. Bertubi-tubi  kami disumpah serapahi. Aku tidak berharap mereka paham bahwa satu orang Gayus melukai hatiku  orang pajak di Indonesia yang ingin berubah lebih baik, yang ingin hidup tenang dan bekerja untuk negara dan keluarga kami.

Teringat bagaimana atasanku selalu berpesan bekerjalah dengan baik, anggaplah bekerja adalah ibadah. Jika manusia tidak menghitung Insya Allah Tuhan akan menghitung di hari akhir nanti. Target penerimaan harus dicapai, karena negara ini tergantung pada kita. 70% penerimaan dari pajak. Sering aku membesarkan hati bahwa apa yang aku lakukan adalah kecil dan sangat sedikit, semoga punya arti.
Kasus Gayus belum berakhir. Tidak jarang aku juga dituduh menjadi bagian dari Gayus, mereka meyamaratakan dengan Gayus. Aku anggap semua ini adalah ujian bagiku untuk tetap melangkah. Berharap Gayus-Gayus yang lain akan ketemu, sehingga hanya mereka yang memang punya niat baiklah yang akan tersisa.

Mengutip tulisan Bapak Pius Lustrilanang di kompasiana bahwa dana untuk rumah aspirasi DPR sebesar Rp 209 Milyar, untuk pembangunan gedung baru Rp 1,6 trilyun dan dana studi banding luar negeri. Hik.. Ironis sekali. Aku mengumpulkan dari ribuan rupiah untuk negara ini. Begitu juga dana-dana PNBP yang dilakukan oelh unit-unit layanan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit dll.

Lain lubuk lain belalang ya pak, aku adalah bagian pencari uang. Bekerjalah sebaik-baiknya. Karena pada akhirnya setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban. .. kayanya endingnya ga nyambung ya.. maklum udah malam aku ngantuk... Gud nit...
READ MORE - Curhatan Pegawai Pajak

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Jumat, 01 Oktober 2010

Ironis

Pada tri semester keempat ini seperti biasa kami para AR dilakukan evaluasi atas realisasi penerimaan dan penentuan strategi untuk pencapaian penerimaan pajak tahun 2010.

Bahkan minggu depan kami harus rakortas dengan kehadiran bapak dirjen. Dengan rencana Rp 35 mIlyar setahun untuk sebagian kelurahan catur tunggal penerimaanku baru mencapai 55 %. Hik alamat-alamat.. siap siap...

Tetapi membaca berita anggaran untuk baju presiden sebesar Rp 893 juta setahun membuat hatiku miris. Penerimaanku setiap bulan rata-rata Rp 1,8 Milyar.. sedihnya. Tetapi dengan keadaan ini berusaha tetap semangat.
READ MORE - Ironis

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Rabu, 28 April 2010

Selimut Debu

"Selimut Debu" karangan Agustinus Wibowo terbitan PT gramedia Pusataka Utama sebuah buku yang berisi catatan perjalanan penulis selama perjalanan mengelilingi Afganistan. Bukunya lebih berisi pada tulisan tentang keadaan dan budaya di bagian-bagian dari negeri Afganistan. Mulai dari Kandahar, Kabul, Wakhan, Herat, Badakhshan, Bamiyan.

Penulis melukiskan keadaan alam lengkap dengan adat istiadat yang menyertainya. Tidak dapat dihilangkan perasaan kagum saya ketika mulai memasuki suatu wilayah penulis akan menyertakan tentang mitos-mitos yang ada. Sudut pandang yang obyektif, lengkap dengan cara-cara bagaimana penulis mengatasi setiap kesulitan yang dilaluinya. Foto yang menjadi lampiran sungguh indah.

Tidak ditemukan grafik ataupun alur cerita, karena benar-benar sebuah catatan perjalanan. Seakan-akan penulis menjadi mata kita.
READ MORE - Selimut Debu

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Selasa, 09 Maret 2010

Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Pencatatan secara akuntansi untuk pendapatan dalam bentuk rupiah lazim dilakukan. Tetapi pencatatan akuntansi untuk penerimaan dalam bentuk mata uang asing tidak setiap perusahaan mempunyai jenis transaksi ini. Apalagi pencatatan transaksi ini mempunyai kaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.

Berikut ini jurnal untuk transaksi dalam mata uang asing dalam hal ini US $.

1. Pada saat dibuat billing (penagihan)
Pencatatan dengan menggunakan sistem accrual basis yaitu pendapatan diakui pada saat dilakukan penagihan. Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Piutang Usaha                                     Rp XX
           Pendapatan                                                     Rp  XX
Kurs pada saat ini menggunakan kurs tengah BI.

2. Pada saat uang sudah ditransfer ke rekening perusahaan dalam bentuk mata uang asing di jurnal sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp  XX
           Piutang Usaha                                                 Rp  XX

Pencatatan menggunakan kurs tengah BI   yang berlaku pada saat itu. Apabila terdapat selisih lebih atau kursnya lebih tinggi daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                 Rp XX

          Piutang Usaha                                                  Rp  XX
          Laba selisih kurs                                              Rp  XX

Sedangkan apabila terdapat selisih kurang  atau kursnya lebih rendah  daripada saat terjadi penagihan maka jurnalnya sebagai berikut :

Bank $                                                     Rp XX
Rugi selisih kurs                                     Rp XX

            Piutang Usaha                                               Rp XX


3. Pada saat uang dicairkan

Pencatatan berdasarkan uang yang diterima pada bank dengan mata uang rupiah. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah BI  yang berlaku saat itu.
Jurnalnya adalah sebagai berikut :

Bank Rp                                                  Rp   XX
              Bank $                                                        Rp   XX

Apabila terdapat biaya maka bisa ditambahkan pada sisi debit dengan account biaya bank.

Untuk transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan menggunakan kurs KMK yang berlaku saat diterbitkan dokumen perpajakannya.


Thanks buat mbak wiwid PT graha Nusa Trada atas belajar accountingnya.
READ MORE - Pencatatan akuntansi untuk Pendapatan dalam Mata Uang Asing (US $)

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo
Senin, 08 Maret 2010

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh). Penyampaian SPT tahunan  dilakukan melalui "drop box". Pelayanan drop box dilakukan di seluruh kantor pelayanan pajak dan beberapa tempat yang dijadwalkan, biasanya di mall atau lokasi yang banyak didatangi oleh masyarakat.

Hal yang paling menguntungkan adalah SPT Wajib Pajak dapat disampaikan di mana saja untuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Wajib Pajak menghemat waktu, biaya, dan kemudahan dalam berkonsultasi. Dan selanjutnya adalah tugas Kantor Pajak untuk mengirimkan SPT PPh sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tanda terima manual yang diterima sudah merupakan bukti penerimaan yang sah wajib disimpan sampai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Semoga dengan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan akan memberikan kesadaran yang lebih besar untuk Wajib Pajak.
READ MORE - Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo