Senin, 08 Maret 2010

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh). Penyampaian SPT tahunan  dilakukan melalui "drop box". Pelayanan drop box dilakukan di seluruh kantor pelayanan pajak dan beberapa tempat yang dijadwalkan, biasanya di mall atau lokasi yang banyak didatangi oleh masyarakat.

Hal yang paling menguntungkan adalah SPT Wajib Pajak dapat disampaikan di mana saja untuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Wajib Pajak menghemat waktu, biaya, dan kemudahan dalam berkonsultasi. Dan selanjutnya adalah tugas Kantor Pajak untuk mengirimkan SPT PPh sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar. Tanda terima manual yang diterima sudah merupakan bukti penerimaan yang sah wajib disimpan sampai jangka waktu 5 (lima) tahun.

Semoga dengan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan akan memberikan kesadaran yang lebih besar untuk Wajib Pajak.

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

0 komentar:

Posting Komentar