Jumat, 29 Januari 2010

WAJIB PAJAK NON EFEKTIF (WPNE)

Masalah ini dihadapi oleh Wajib Pajak yang non aktif, bubar, atau meninggal dunia,. Wajib Pajak atau ahli warisnya akan merasa direpotkan dengan kewajiban administrasi perpajakannya. Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE – 89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 mengatur mengenai ketentuan penanganan Wajib Pajak Non Efektif. Saya akan mengambil ringkasan dari sudut pandang wajib Pajak. Sedangkan apabila tinjauan dilakukan dari sudut Fiskus maka bisa dilihat pada detil aturan tersebut.
Kriteria WPNE yang dapat diajukan permohonan oleh WP adalah :
  1. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar disertai dengan bukti pendukung. Khusus untuk WP yang tidak ada kegiatan usaha dilengkapi dengan surat pernyataan tidak ada usaha lagi.
    Wajib Pajak yang telah menerima penetapan status Non Efektif tidak perlu melakukan kewajiban perpajakannya.
    Status ini akan otomatis kembali menjadi efektif apabila :
    1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. Melakukan pembayaran pajak;
    3. Mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali

    Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

    0 komentar:

    Posting Komentar