Rabu, 10 Februari 2010

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. SPT Tahunan  PPh Orang Pribadi
2. SPT Tahunan PPh Badan

Formulir - formulir tersebut dapat di download di sini dengan pasword "123".

SPT tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dibagi menjadi 3 yaitu :

1. Formulir 1770 SS
Wajib Pajak OP karyawan semata-mata mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan sampai dengan Rp 60 juta. Bagi Wajib Pajak ini diberi kemudahan melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan formulir 1770 SS ( Sangat Sederhana). Pelaporan SPT tahunan cukup dilampiri dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2, mengisi jumlah harta dan kewajiban dan ditandatangani.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto di atas Rp 60 juta, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

3. Formulir 1770

Formulir ini digunakan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, pekerjaan (1721 A1/A2),  Penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Formulir ini lebih lengkap dalam mengakomodasi jenis-jenis penghasilan yang berbeda-beda.

Tips untuk melaporkan SPT Tahunan:

1. Identifikasi jenis-jenis penghasilan yang telah diterima selama tahun berjalan
2. Membuat rekapan penghasilan
3. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung penghasilan. Misalnya bukti potong, formulir 1721 A1/A2, Rekapan penghasilan bruto.
4. Membuat daftar harta berdasarkan harga dan tahun perolehan (wajib diisi)
5. Membuat daftar kewajiban/ hutang
6. Harap lapor lebih awal untuk mendapatkan pelayanan yang memadai.

selanjutnya secara tehnis adalah sebagai berikut :
1. Pilih formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan yang telah diterima
2. Baca buku petunjuk pengisian SPT.
3. Apabila langkah nomor 2 tidak dapat dilakukan silahkan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah terdaftar dengan membawa data-data pendukungnya. Petugas pajak akan memberikan bimbingan dalam pengisiannya.

Sedangkan untuk formulir SPT tahunan PPh Badan sebelum mengisi SPT Tahunan wajib menyiapkan laporan keuangan berupa laporan Rugi/laba, Neraca, dan daftar aktiva dan penyusutannya. Walaupun Wajib pajak belum ada kegiatan usaha maka wajib pajak tetap harus menyiapkan laporan keuangan awal walaupun dalam beberapa item pengisiannya nihil. Hal ini disebabkan syarat penyampaian SPT tahunan adalah dilampiri dengan laporan keuangan lengkap.

Sebaiknya sebelum SPT dilaporkan Wajib Pajak melakukan cek ulang kepada petugas pajak untuk meneliti kebenaran formal pengisiannya. Apabila sudah pasti silahkan melakukan pembayaran atas Pajak yang terutang dan seharusnya dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Formulir SSP dapat di download sini.

Kami ucapkan terima kasih telah menjadi Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajibannya.

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

0 komentar:

Posting Komentar