Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.  Pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. 

Bagi yang mempunyai NPWP tarif Pajak penghasilan Pasal 21atas uang pesangon  ditentukan sebagai berikut :
a. 0%   Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5%   Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
c. 15% Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
d. 25% Penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bagi yang mempunyai NPWP tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut :
a. 0% Penghasilan bruto dari 0% s.d Rp 50.000.000,00
b. 5% Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun, Tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, karena dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
 
Dalam hal terdapat bagian penghasilan dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan terutang atau dibayarkan kepada pegawai masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.  Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut tidak bersifat final.
 
Dalam hal pegawai tidak memiliki NPWP tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku umum bagi yang memiliki NPWP.

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

0 komentar:

Posting Komentar