Kamis, 25 November 2010

Pemberitahuan berlakunya SPT Masa PPN 1111

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SE Nomor SE-98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ/2010 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN) dimaksudkan     untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); dan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);
         Berikut peraturan pelaksanaannya

2.  SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011. SPT Masa PPN 1111 akan menggantikan SPT Masa PPN 1107. Mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :

  •  SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
  • b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan  
  • c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas diberi kemudahan, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111, maka PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, apabila PKP tidak melakukan ekspor, maka Formulir 1111 A1 tidak perlu dilamprkan;

  
4. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.

  • PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
  • Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  • Tidak menggunakan printer dotmatrix.
  • Formulir SPT Masa PPN 1111 bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
 5. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Sebagai contoh, PKP melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik demikian juga untuk masa-masa pajak .

6. Pembetulan SPT Masa PPN.

Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT masa PPN yang dibetulkan. Contoh: PKP melakukan pembetulan Formulir 1107 SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 maka PKP wajib menggunkan formulir yang sama yaitu formulir 1107.

7. Formulir SPT Masa PPN 1111 dapat diperoleh di KPP Pratama Sleman atau di unduh di http/www.pajak.go.id.


........ Ini adalah konsep surat untuk Wajib Pajak KPP Pratama Sleman yang aku buat, sampai saat blog ini aku tulis belum di tanda tangani. Tetapi isi dan esensinya kurang lebih sama. Untuk file penyuluhan dan download belum bisa tak upload karena aku lupa pasword di 4share.com.. Mohon maaf yang sebesar2nya.

Add To Google BookmarksStumble ThisFav This With TechnoratiAdd To Del.icio.usDigg ThisAdd To RedditTwit ThisAdd To FacebookAdd To Yahoo

0 komentar:

Posting Komentar