Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Jadi biaya promosi disini adalah bagian dari biaya penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk biaya promosi adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan
Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif . Daftar nominatif paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Daftar nominatif wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Apabila SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan tidak dilampiri dengan perincian atau daftar nominatif biaya promosi maka atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
READ MORE - Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Jadi biaya promosi disini adalah bagian dari biaya penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk biaya promosi adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan
Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif . Daftar nominatif paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Daftar nominatif wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Apabila SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan tidak dilampiri dengan perincian atau daftar nominatif biaya promosi maka atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.